Beberapa negara di dunia berniat melarang kendaraan beremisi untuk melintas di kotanya. Dalam waktu dekat, London akan menerapkan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan ini akan diberlakukan sepanjang hari sebagai contoh pertama dari larangan total untuk kendaraan berpolusi di Inggris. Untuk memantau peraturan baru ini, kamera penangkap pelat nomor kendaraan akan dioperasikan.
Kendaraan yang masih mengeluarkan emisi dan melanggar zona bebas kendaraan bensin dan diesel tersebut akan didenda hingga 130 poundsterling (Rp 2,3 juta). Denda itu bisa berkurang menjadi 65 poundsterling (Rp 1,1 juta) jika pelanggar langsung membayar dendanya dalam waktu dua minggu.
Namun, kendaraan darurat menjadi pengecualian. Kendaraan darurat tetap boleh melintas dan dibebaskan dari larangan.
Pembatasan kendaraan berpolusi ini diberlakukan hingga 18 bulan sebelum keputusan akhir diperkenalkan. Jika uji coba ini sukses, maka Kota London akan melihat langkah-langkah lebih lanjut untuk mengurangi polusi udara di kotanya.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Mobil Listrik Tabrak Ojol di Antasari Jaksel hingga Tewas"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/lua)
Komentar Terbanyak
Gara-gara Mobil Listrik, 60 Persen SPBU Sampai Tutup
Ojol 'Kepung' Istana-Gedung DPR Besok, Ini 7 Tuntutannya
Viral Reaksi Valentino Rossi saat Marquez Jatuh