Kritik Crazy Rich Priok Soal Cara Polda Jatim Sita Mobil Mewah

Round-Up

Kritik Crazy Rich Priok Soal Cara Polda Jatim Sita Mobil Mewah

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 19 Des 2019 08:10 WIB
Mobil mewah yang disita Polda Jatim. Foto: Hilda Meilisa Rinanda


Mobil Mewah dengan Status Off The Road

Menurut Roni yang juga menjadi President Brotherhood Club Indonesia dan President Tesla Club Indonesia, ada beberapa mobil yang memang statusnya off the road yang (tanpa kelengkapan dokumen seperti STNK dan BPKB). Namun, kendaraan yang statusnya off the road itu tidak digunakan di jalan raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu legal. Karena sudah ada form A (yang artinya sudah melunasi kewajiban bea masuk dan pajak seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Impor Barang (PIB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan-Red). Biasanya kalau cuma ada Form A-nya doang belum balik nama. Form A keluar karena impor dan resmi masuk Indonesia," kata Roni.



"Sama kayak kendaraan untuk balap. Itu mobil atau motor balap nggak ada surat-suratnya, karena itu kendaraan khusus balap. Lah kalau kasusnya kayak Polda Jatim datang ke rumah, mobil atau motor balap itu bertengger di rumah, berarti bisa ditangkap dong? Padahal nggak dipakai di jalan raya, cuma stand by di rumah," sambungnya.

Namun tetap saja, jika kendaraan mewah cuma ada Form A tanpa disertai BPKB dan STNK tidak dibolehkan dikendarai di jalan raya.



Simak Video "Video Tabrakan Bus Vs Panther di Gresik Tewaskan 7 Orang"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads