Ditentukan Customer, Leasing Tidak Ikut Urus Harga Mobil Over Kredit

Ditentukan Customer, Leasing Tidak Ikut Urus Harga Mobil Over Kredit

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 17 Des 2019 16:56 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta - Pelibatan pihak leasing menjadi salah satu cara yang aman bagi pihak penjual dan pembeli yang ingin melakukan over kredit mobil. Meski demikian, ada juga batasan-batasan wewenang dari pihak leasing.

Dijelaskan oleh Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo, pihak leasing hanya memiliki wewenang untuk mengurus pengalihan administrasi, dan tanggung jawab dari penjual ke penerima over kredit. Sementara penentuan harga beli mobil over kredit dari konsumen lama ke konsumen baru tidak menjadi urusan pihak leasing.



"Customer lama yang memberikan ke customer baru utk over kontrak. Soal perjanjian harga beli, dan lain- lain di tangan customer. Jadi leasing hanya membantu over kredit resmi, dan tidak ikut dalam menentukan jual beli (mobil over kredit tersebut)," terang Harjanto, dihubungi detikcom, Senin (16/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, menurut Harjanto, hitung-hitungan soal harga beli tersebut ada di tangan customer. "Leasing tidak ikut kesepakatan. Tapi yang jelas, customer baru harus bisa cicil sampai dengan selesai masa angsuran," katanya lagi.



Lalu seperti apa sih hitung-hitungan harga yang harus dibayar konsumen baru ke konsumen lama dalam konsep over kredit mobil ini?

"Jadi untuk hitung-hitungan uang pengganti penjual, simulasinya: harga kendaraan sekarang - (sisa angsuran termasuk bunga + denda keterlambatan)," jelas Harjanto.



"Sementara beban dari pembeli: uang pengganti penjual + sisa angsuran + denda keterlambatan + biaya take over + biaya Asuransi," katanya lagi.

Namun sebagai catatan, denda keterlambatan bisa dibebankan ke penjual. "Jadi uang yang disetorkan pembeli ke penjual adalah: uang pengganti dikurangi denda keterlambatan," pungkasnya.


(lua/lth)

Hide Ads