Dijelaskan oleh Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo, pihak leasing hanya memiliki wewenang untuk mengurus pengalihan administrasi, dan tanggung jawab dari penjual ke penerima over kredit. Sementara penentuan harga beli mobil over kredit dari konsumen lama ke konsumen baru tidak menjadi urusan pihak leasing.
"Customer lama yang memberikan ke customer baru utk over kontrak. Soal perjanjian harga beli, dan lain- lain di tangan customer. Jadi leasing hanya membantu over kredit resmi, dan tidak ikut dalam menentukan jual beli (mobil over kredit tersebut)," terang Harjanto, dihubungi detikcom, Senin (16/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 4 Syarat Cara Over Kredit yang Aman |
Lalu seperti apa sih hitung-hitungan harga yang harus dibayar konsumen baru ke konsumen lama dalam konsep over kredit mobil ini?
"Jadi untuk hitung-hitungan uang pengganti penjual, simulasinya: harga kendaraan sekarang - (sisa angsuran termasuk bunga + denda keterlambatan)," jelas Harjanto.
"Sementara beban dari pembeli: uang pengganti penjual + sisa angsuran + denda keterlambatan + biaya take over + biaya Asuransi," katanya lagi.
Namun sebagai catatan, denda keterlambatan bisa dibebankan ke penjual. "Jadi uang yang disetorkan pembeli ke penjual adalah: uang pengganti dikurangi denda keterlambatan," pungkasnya.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah