Jakarta - Membeli mobil secara
over kredit baiknya dilakukan secara resmi melalui pihak
leasing atau lembaga pembiayaan. Selain untuk menjamin keamanan antara pihak penjual
mobil kredit dan pihak pembeli mobil over kredit, proses ini pun ternyata tidak memakan waktu lama.
"Waktu (untuk proses over kredit) diperlukan satu sampai dengan dua hari," bilang Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo, dihubungi detikcom, Senin (16/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Harjanto menjelaskan, kedua pihak harus hadir langsung ke leasing untuk membawa kendaraan dan juga dokumen syarat untuk kebutuhan verifikasi data.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi kredit dan penerima kredit supaya pengalihan ini disetujui pihak leasing.
"Syarat pertama, tidak ada denda keterlambatan bayar dari customer lama. Artinya dendanya harus dilunaskan dulu," terang Harjanto.
Syarat kedua, tentunya customer harus datang sendiri ke kantor leasing untuk mengurus proses over kredit tersebut. Kunjungan ke pihak leasing terkait ini juga untuk memeriksa berapa nilai angsuran, berapa bulan angsurannya, dan apakah ada denda keterlambatan.
"Selanjutnya, customer baru harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan. Seperti KTP, Kartu Keluarga, rekening listrik/PBB, rekening telepon, rekening tabungan 3 bulan terakhir, slip gaji, dan juga NPWP," lanjut Harjanto.
Syarat terakhir supaya over kredit disetujui adalah customer baru akan diverifikasi kelayakannya oleh pihak leasing.
Simak Video "Beli Mobil Listrik Kian Mudah, Bisa DP Ringan Hingga Kredit Panjang"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah