Libatkan Pihak Leasing, Berapa Lama Proses Over Kredit Mobil?

Libatkan Pihak Leasing, Berapa Lama Proses Over Kredit Mobil?

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 17 Des 2019 08:37 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta - Membeli mobil secara over kredit baiknya dilakukan secara resmi melalui pihak leasing atau lembaga pembiayaan. Selain untuk menjamin keamanan antara pihak penjual mobil kredit dan pihak pembeli mobil over kredit, proses ini pun ternyata tidak memakan waktu lama.

"Waktu (untuk proses over kredit) diperlukan satu sampai dengan dua hari," bilang Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo, dihubungi detikcom, Senin (16/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Harjanto menjelaskan, kedua pihak harus hadir langsung ke leasing untuk membawa kendaraan dan juga dokumen syarat untuk kebutuhan verifikasi data.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi kredit dan penerima kredit supaya pengalihan ini disetujui pihak leasing.



"Syarat pertama, tidak ada denda keterlambatan bayar dari customer lama. Artinya dendanya harus dilunaskan dulu," terang Harjanto.



Syarat kedua, tentunya customer harus datang sendiri ke kantor leasing untuk mengurus proses over kredit tersebut. Kunjungan ke pihak leasing terkait ini juga untuk memeriksa berapa nilai angsuran, berapa bulan angsurannya, dan apakah ada denda keterlambatan.



"Selanjutnya, customer baru harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan. Seperti KTP, Kartu Keluarga, rekening listrik/PBB, rekening telepon, rekening tabungan 3 bulan terakhir, slip gaji, dan juga NPWP," lanjut Harjanto.

Syarat terakhir supaya over kredit disetujui adalah customer baru akan diverifikasi kelayakannya oleh pihak leasing.


Simak Video "Beli Mobil Listrik Kian Mudah, Bisa DP Ringan Hingga Kredit Panjang"
[Gambas:Video 20detik]

Kalkulator
KREDIT KENDARAAN
BERMOTOR

Simulasikan kredit mobil dan motor impian dengan kalkulator kredit kendaraan bermotor detikOto
Info Lanjut
Harga Kendaraan
Uang Muka (DP)
Jangka Waktu
Bunga
Hide Ads