"Meski over kredit customer perorangan hanya melanjutkan utang dari customer sebelumnya, prosesnya tetap wajib lewat leasing," bilang Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo, dihubungi detikcom, belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk konsumen yang menyerahkan unit tidak kena blacklist dari perbankan atau lembaga keuangan lain. "Jadi kalau mau pinjam dana lagi, bisa," kata Harjanto.
Selain itu, melalui over kredit secara resmi, konsumen penerima unit juga bisa dipastikan mendapat asuransi. "Jadi bila kecelakaan, di-cover asuransi," ujarnya.
Untuk menjamin konsumen lama tidak ditagih uang karena konsumen baru yang telat membayar, menurut Harjanto pihak leasing juga akan menyurvei kembali konsumen baru.
"Kalau di MTF, customer baru wajib disurvei. Jika disetujui, customer baru membayar biaya over kontrak resmi Rp 450 ribu dan fidusia. Sementara denda keterlambatan dilunaskan oleh customer lama," pungkas Harjanto.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah