Tentunya jika usaha itu tidak disambut baik oleh pemilik kendaraan mewah, ada tindak lanjut yang harus dilakukan. Penyitaan kendaraan sampai penahanan pemiliknya pun dapat dilaksanakan.
Untuk penyitaan sendiri sebenarnya ada sedikit kendala dari pemerintah DKI Jakarta. Masalahnya ada pada minimnya ruang penyimpanan jika mobil-mobil tersebut disita.
"Sanksi lain sebenarnya sudah ada nanti upaya paksa di UU perpajakan, yang kendaraan bermotor belum sampai ke sana karena masih membutuhkan tempat penampungan begitu melakukan penyitaan," ungkap Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, solusi dari hambatan itu Nasar berharap operasi pemungutan pajak ini dapat diatasi. Pastinya jika pemilik kendaraan taat membayar pajak, langkah penyitaan tak lagi diperlukan.
"Kami berharap melalui kegiatan intens yang kami lakukan di Jakarta para penunggak kendaraan bermotor khususnya mobil mewah lakukan kewajiban tepat waktu sehingga kami tidak repot razia gabungan dengan instansi lainnya," tutur Nasar.
BPRD pun berkomitmen untuk terus meningkatkan ketegasan melalui operasi door to door seperti ini. Bahkan ke depan agar tercipta kesadaran pajak, tidak hanya mobil mewah saja yang dijemput pajaknya.
"Kami akan telusuri hari per hari selain razia apartemen juga langsung door to door. 2020 mungkin tidak hanya mobil mewah tapi semua," tutupnya. (rip/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah