Kendaraan Mewah di Jaksel Belum Bayar Pajak Senilai Rp 24 Miliar

Kendaraan Mewah di Jaksel Belum Bayar Pajak Senilai Rp 24 Miliar

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 03 Des 2019 18:17 WIB
Razia kendaraan mewah secara door to door Foto: Ridwan Arifin
Jakarta - Petugas dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya semakin gencar mengadakan razia gabungan pengesahan STNK dengan mendatangi langsung pemilik mobil mewah.

Kepala Unit PKB-BBNKB Polda Metro Jaya Jakarta Selatan Khairil Anwar mengatakan langkah tersebut cukup berdampak besar terhadap kesadaran wajib pajak bagi pemilik kendaraan mewah.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan untuk kendaraan mewah potensi pajaknya nilainya dapat mencapai Rp 44 miliar.

"Untuk kendaraan mewah, yang di atas Rp 1 miliar, di kami ini datanya ada sekitar 1.513 unit, potensi pajaknya sekitar Rp 44 miliar," ujar Khairil kepada wartawan saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).



Tercatat dengan cara razia gabungan dengan mendatangi langsung atau door to door penunggak pajak kendaraan mewah mengalami penyusutan sekitar 30 persen. Sebelum dilakukan langkah itu, pihaknya bakal memberikan surat imbauan terlebih dahulu kepada wajib pajak.

"Kami akan kirim imbauan, kalau sudah lewat dari 3 hari tidak ada respons, maka kami akan datangi langsung ke rumah pemilik kendaraan," jelas Khairil.

"Kami baru merealisasikan sekitar Rp 20 miliar, jadi masih ada kurang lebih Rp 24 miliar lagi yang akan kami kejar," ujar Khairil.

"Jadi saat ini sisanya yang belum bayar sekitar 500-an kendaraan yang sedang kami kejar. Sekarang kami sedang cari, mendatangi, dan mengimbau," kata Khairil.



Hide Ads