Ada Pemutihan, Harusnya Bayar Pajak Kendaraan Rp 24 Juta Jadi Cuma Rp 4 Jutaan

Ada Pemutihan, Harusnya Bayar Pajak Kendaraan Rp 24 Juta Jadi Cuma Rp 4 Jutaan

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 21 Mar 2025 13:08 WIB
Masyarakat mengurus STNK di kantor samsat jakarta timur (29/5/2013). Kabar mengagetkan datang dari Kepolisian Lalu Lintas, stok kertas surat tanda nomor kendaraan (STNK) habis. Untuk menyiasatinya terhitung sejak bulan April Samsat mengeluarkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dengan tanda tangan pejabat samsat setempat yang dilengkapi dengan stempel, namun hingga sekarang stok kertas STNK masih juga belum tersedia. File/detikFoto.
Ilustrasi STNK. (Foto: Dok. detikcom)
Jakarta -

Pemutihan pajak kendaraan bikin biayanya jadi lebih ringan. Salah seorang warga Jabar menuturkan harusnya bayar Rp 20 jutaan namun karena pemutihan jadi Rp 4 jutaan.

Warga Jawa Barat mulai berbondong-bondong ke kantor Samsat untuk membayar kewajibannya. Dalam video yang diunggah akun Bapenda Jabar, pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan itu, terlihat antusiasme warga membayar pajak kendaraannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Lewat pemutihan ini, semua denda dan tunggakan pokok pajak dihapus. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan.


[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT


Biaya yang dikeluarkan pun lebih ringan. Salah seorang warga mengungkap bila tunggakan dan denda dihitung, ia harus membayar hingga Rp 24 juta.

"Saya cek sebelumnnya itu senilai Rp 24 juta dan sekarang itu saya bisa bayar Rp 4 juta saja. Saya lebih bersemangat lagi mengikuti aturan pemerintah membayar pajak," ungkap seorang warga dalam video tersebut.

Di video terpisah, ada juga warga yang seharusnya membayar Rp 2 jutaan karena menunggak 5 tahun, berkat pemutihan hanya membayar Rp 500 ribu. Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun lalu akan dihapuskan.

"Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan, seluruh tunggakan pajak dan dendanya," kata Dedi.

Dedi mengimbau pada warga Jabar untuk memanfaatkan pemutihan tersebut. Soalnya, pemutihan ini hanya akan digelar satu kali.

"Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni," pungkas Dedi.




(dry/din)

Hide Ads