Pilar menambahkan bahwa klasifikasi mobil mewah adalah kendaraan yang Nilai Jual Kendaraan Bermotornya lebih di atas Rp 1 miliar. "Yang menunggak itu mobil mewah yang NJKB di atas Rp 1 miliar. Wilayah (Jakarta) barat aja," tambahnya.
Pilar berharap dengan penegasan langsung di lapangan dapat memberikan dampak terhadap kesadaran warga negara membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rip/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah