Penegasan pada pengemplang pajak pun kembali dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Kali ini Rolls-Royce Phantom terdaftar di gang sempit tepatnya Jalan Mangga Besar IVP/43 RT 06 RW 04 Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat atas nama Dimas Agung Prayitno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Update data jumlah total udah 2.190. Yang belum daftar ulang 228 jadi tunggakannya selalu bergerak," kata Sekretaris BPRD DKI Jakarta, Pilar Hendrani saat ditemui di tempat kejadian perkara, Selasa (19/11/2019).
Dari total tersebut, 1.805 kendaraan telah membayar. Sementara itu yang tidak menaati kewajibannya sudah terblokir 116 mobil mewah serta 41 unit lainnya telah dimutasi.
"Data yang bayar 1.805 KBM (Kendaraan Bermotor), BDU (Belum Daftar Ulang) 228 KBM, yang diblokir 116 KBM, yang mutasi 41 KBM," kata Humas BPRD, Dwi Wahyu saat dihubungi detikcom, Selasa (19/11/2019).
Pilar menambahkan bahwa klasifikasi mobil mewah adalah kendaraan yang Nilai Jual Kendaraan Bermotornya lebih di atas Rp 1 miliar. "Yang menunggak itu mobil mewah yang NJKB di atas Rp 1 miliar. Wilayah (Jakarta) barat aja," tambahnya.
Pilar berharap dengan penegasan langsung di lapangan dapat memberikan dampak terhadap kesadaran warga negara membayar pajak.
"Mudah-mudahan kita berharap terus melakukan penyisiran, terus melakukan kebijakan seperti ini di tahun 2020 mudah-mudahan berkurang. Kami berupaya keras melalui Samsat dan mitra kami di kepolisian," tutupnya. (rip/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah