"Segera saya undang untuk pengumuman harga Triber, bulan ini (November)," kata Davy saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11/2019).
Seperti yang diketahui Pemprov DKI Jakarta resmi akan menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Peraturan daerah yang sudah diundangkan 11 November 2019 lalu itu akan berlaku pada 11 Desember 2019. Artinya, mulai 11 Desember 2019 BBN-KB di DKI Jakarta akan naik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kenaikan BBN-KB di DKI Jakarta mencapa 2,5 persen dari yang sebelumnya 10% menjadi 12,5%. Karena BBN-KB naik, kemungkinan harga on the road kendaraan bermotor bakal ikutan naik. Pada akhirnya, konsumen lah yang akan membayar kenaikan bea balik nama tersebut.
Kendati hingga hari ini PT MRI belum memberikan informasi resmi harga Triber di Jakarta. Namun Davy mengatakan harganya sudah mengikuti BBN-KB Jakarta.
"Sudah (mengikuti kenaikan BBN-KB Jakarta)," ungkap Davy.
Sementara ketika ditanya mengenai kisaran harga, Davy enggan menyebut angka pasti. "Tunggu undangannya ya," kata Davy.
Sebelumnya, pihak MRI menyatakan akan menjual Triber dengan bandrol yang bersaing dengan produk serupa dari Jepang. Bahkan tak jauh dari harga kendaraan golongan low cost green car (LCGC).
"LCGC secara panjangnya dan posisi harga, tapi di LMPV itu secara kemampuan dia mengangkut tujuh penumpang dengan sangat nyaman, dan fitur-fitur yang sangat modern yang bisa bersaing di segmen LMPV," ujar Davy beberapa waktu yang lalu.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?