Walaupun berat, kebijakan itu dirasakan Nangoi tak akan berdampak terlalu lama meski memang akan ada pengaruhnya. "Kalau lihat data Gaikindo kemarin penurunan penjualan 13-14 persen. Dengan naik BBN ini akan mempengaruhi penjualan, tapi tidak akan terlalu lama pengaruhnya," katanya.
Sebagai informasi, kenaikan BBN 2,5% tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019. Karena BBN naik, kemungkinan harga on the road kendaraan juga ikutan naik.
Simak Video "Video: BBN Airlines Tak Lagi Mengudara di RI, Kenapa?"
[Gambas:Video 20detik]
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar