Namun setelah bulan Oktober berjalan selama 7 hari, kebijakan ini belum diterapkan. Dijelaskan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, hal itu masih menunggu evaluasi dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Baca juga: Harga Mobil Daihatsu Belum Naik |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisal pun berharap segera mendapat umpan balik dari Depdagri untuk menerapkan kebijakan ini secepatnya.
"Kita berharap bulan (Oktober) ini (bisa diterapkan)," lanjut Faisal.
Salah satu Agen Pemegang Merek yang juga sedang menanti terbitnya aturan ini adalah PT Astra Daihatsu Motor (ADM). Sementara aturan belum terbit, harga mobil Daihatsu belum mengalami kenaikan alias masih ajek.
"Belum (naik). Kita akan naik (harga-Red) begitu BBN dari Jakarta naik. Jadi begitu ditandatangani, keluar, kita naikin harga," kata Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor Amelia Tjandra, di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Sedikit cerita, wacana menaikkan biaya BBN-KB dari 10 persen menjadi 12,5 persen diusulkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Menurut Anies, kebijakan ini bisa menekan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor. Di sisi lain, kenaikan BBN-KB akan membuat pendapatan dari pajak meningkat.
"Usulan kenaikan tarif BBN-KB dari 10 persen menjadi 12,5 persen, berpotensi menambah penerimaan daerah sebesar kurang-lebih Rp 90 miliar sampai Rp 100 miliar per bulan. Atau Rp 1 triliun sampai Rp 1,2 triliun per tahunnya," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat membacakan jawaban Raperda dalam rapat Paripurna, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (1/7/2019).
"Usulan tarif tersebut diharapkan menekan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor," ujar Anies saat itu.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!