Dari 2 juta unit kendaraan itu 1.500 unit masuk dalam kategori kendaraan mewah yang mana jika ditotal mencapai angka Rp 50 miliar biaya pajak yang tertunda. Sisanya adalah motor yang tentunya mencapai triliunan.
"Triliunan kebanyakan roda dua, walaupun sedikit volumenya jadi banyak, itu baru Jakarta," ungkap Kepala BPRD, Faisal Syafruddin dalam pertemuannya dengan asosiasi mobil mewah di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menertibkan administrasi wajib pajak itu Pemprov DKI melalui BPRD pun memberikan keringanan sanksi serta pemotongan biaya BBN-KB dan PKB. Pembayaran pun dipermudah bagi mereka yang tidak punya waktu untuk mendatangi Samsat. Saat ini Samsat Online Nasional (Samolnas) sudah dapat digunakan untuk pembayaran pajak.
"Kita Samolnas udah bisa ini bayar pajak tinggal masuk Samolnas klik nomor kendaraan udah keluar langsung selesai. Lewat struk STNK bisa kirim ke rumah," kata Faisal.
Selain Samolnas untuk mereka yang tidak memiliki layanan mobil banking dapat melakukan pembayaran pajak di minimarket terdekat. Saat ini nominal pembayaran melalui minimarket dibatasi hingga Rp 5 juta.
"Kita di pos bahkan Alfamart Indomaret bisa. STNK nanti dapat dikirim batasnya 5 juta untuk tahun berjalan. Tapi kalau udah nunggak harus ke Samsat," terang Faisal.
Untuk bukti bahwa pajak sudah dibayar, pemilik STNK akan mendapatkan stiker tanda bayar untuk ditempelkan langsung. "Stiker dikrim ke rumah nggak perlu ke Samsat lagi jadi nanti stiker tinggal tempel di pengesahan. Bayar online tempel lagi, jadi cukup di rumah kalau punya m-banking, sudah efektif," ujarnya.
Penerapan Samolnas sendiri telah memberikan hasil, dari 7.000 sudah ada sekitar 390 yang telah membayar. "Samolnas 390 dari 7000 yang ada dan ini tertinggi di seluruh Indonesia. Ini nanti kita sosialisasi ke masyarakat," tutupnya.
BBN-KB akan diberi keringanan sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.
Sementara untuk PKB, diberi keringanan sebesar 50% untuk Pajak sampai tahun 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 sampai 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 16 September sampai 30 Desember 2019. Kebijakan diharapkan bisa menyadarkan masyarakat wajib pajak sebelum dilaksanakannya Penegakan Hukum (Law Enforcement) dan penagihan pajak secara massif dan berskala besar di tahun 2020.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah