Diharapkan dengan adanya pembatasan usia kendaraan pribadi, laju pertumbuhan mobil dan motor di Tanah Air bisa dikendalikan. Dengan begitu jalanan di perkotaan bisa lebih lancar. Namun supaya tak simpang siur, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi telah membantah hal tersebut.
Budi mengklarifikasi bahwa aturan itu memang sempat ada namun tidak jadi diundangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, usia kendaraan saat ini yang dibatasi hanya berlaku untuk bus pariwisata dan bus angkutan umum.
"Nah di dalam peraturan Menhub, untuk bus pariwisata dan bus reguler biasa sudah kita lakukan pembatasan," tambah Budi.
Sedangkan untuk truk atau kendaraan komersial pengangkut barang belum dirumuskan ke dalam UU tersebut. Budi mengatakan akan mulai melakukan kajian untuk itu melihat beberapa insiden kecelakaan yang terjado belakangan ini.
"Untuk truk sudah saatnya kita akan kajian dulu terhadap masa usia kendaraan barang nanti akan ada revisi UU no 22. Mudah-mudahan nanti bisa dibahas kembali dan bisa dinormakan untuk usia kendaraan," tutupnya.
(rip/dry)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar