Seperti yang dikatakan Fani, karyawan di bengkel aksesori bilangan Depok, Jawa Barat. Ia mengetahui sebenarnya penggunaan strobo dilarang pihak berwajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai aturan bahwa strobo atau rotator sejatinya tidak bisa untuk sembarang kendaraan. Warnanya pun berbeda sesuai dengan instansi seperti yang sudah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
![]() |
Meskipun mobil pejabat, tidak dibenarkan menggunakan lampu rotator berwarna biru. Lampu rotator hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu, seperti kendaraan Polri, pengawalan TNI, ataupun ambulans dan mobil dengan muatan yang berat.
Namun Fani mengamini tak jarang banyak mobil pejabat yang meminta jasanya untuk dipasangkan strobo. "Pengawal ambulans, pejabat beli ini juga ada paling anak buahnya ke sini. Kalau saya mah pasang, pasang aja. Kalau dilarang kan juga nggak mungkin," ujar Fani saat berbincang dengan detikcom.
Fani juga mengatakan beberapa pengguna strobo juga datang dari kalangan komunitas motor. Hal senada juga turut dikatakan Imron, penjual aksesori kendaraan di wilayah Jakarta Selatan.
"Anak komunitas motor, paling dari ormas, terus satpam yang kayak provos itu juga masang. Cuma itu dia ngeri-ngerian sama polisi," kata Imron.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah