Kepolisian diketahui beberapa tahun terakhir mulai menindak para pengendara yang memasang lampu strobo atau rotator pada kendaraan pribadi. Walhasil apakah berdampak dengan penjualannya?
"Ya ada 80 persen (penurunan), kalau dulu kan masih ada anak-anak touring masang, semenjak nggak dibolehin (dipasangkan ke motor) dari toa dan strobo, baru ada penurunan orang-orang (beli strobo dan sirine)," kata Imron pedagang aksesori di Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling kalau ada yang masang toa sirine, diumpetin taruh di dalam body motor. Tombolnya dicopot nanti kalau udah di jalan gede baru dipasang. Kalau strobo jarang," kata Imron.
Imron mengatakan umumnya barang yang ia jual menggunakan warna lampu biru, seperti yang digunakan petugas kepolisian. Kendati demikian ia belum pernah ditegur atau mendapat himbauan untuk berhenti menjual strobo.
"Tahu itu (tidak boleh), nggak ada sih (razia penjual strobo)," singkat Imron.
Senada dengan pedagang aksesori kendaraan lainnya, Fani di bilangan Depok, Jawa Barat.
"Tahu (tidak boleh), mereka yang pengin masa kita tolak, kita pasangin aja. Kalau soal resiko kan ditanggung sendiri," ujar Fani.
(riar/dry)












































Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Bengkel Belum Ada, Kok BGN Nekat Beli 25 Ribu Unit Motor MBG?
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?