Berita Populer: Mantan Bos Indomobil Wafat, Harga Pasang Strobo

Berita Populer: Mantan Bos Indomobil Wafat, Harga Pasang Strobo

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 05 Sep 2019 07:19 WIB
Berita Populer: Mantan Bos Indomobil Wafat, Harga Pasang Strobo
Foto: Istimewa/Instagram/tmcpoldametro.
Pemilik kendaraan pribadi tidak jarang menggunakan lampu isyarat tambahan atau biasa dikenal dengan lampu strobo untuk mendapatkan prioritas di jalan. Dari penelusuran detikcom nyatanya untuk mendapatkan strobo tersebut masih mudah tanpa harus berstatus sebagai aparat.

Harganya pun bervariasi, bahkan kebanyakan masih menjual di bawah harga Rp 1 juta. Biasanya pedagang tersebut tidak hanya menjual variasi motor lainnya.

Seperti Fani, salah satu karyawan di bengkel aksesori bilangan Depok, Jawa Barat. Ia menyebut bengkelnya hanya menjual satu tipe strobo, yakni strobo dashboard. Tipe ini paling dicari dan mudah dipasang, bisa digunakan untuk mobil ataupun motor.

"Harganya yang ini (strobo federal) Rp 530 ribu, yang lebih slim Rp 550 ribu, sudah termasuk ongkos pasang," kata Fani kepada detikcom, Selasa (3/9/2019).

Produk yang dijualnya memang lebih banyak variasinya, punya 8 mode berkedip dan hingga 16 mata LED. Ia menyebut proses intalasinya cukup mudah, hanya berkisar maksimal satu jam. "Langsung nyambung di stop kontak," ujar Fani.

Mencoba menelusuri lebih lanjut, di sekitar wilayah Jakarta Selatan. Imron, salah satu penjual strobo mengatakan harga yang dibanderol mulai dari Rp 155 ribu hingga Rp 285 ribu, sudah termasuk ongkos pasang.

"Yang paling murah hanya ada enam mata biasa yang beli paling cere-cere, yang agak mahal di sini Rp 285 ribu itu ada 8 mata. Pemasangan paling hanya setengah jam," ujar Imron saat berbincang dengan detikcom.

Menjadi keresahan lantaran penggunaan lampu strobo dapat memanfaatkan pengguna jalan lain, sebab biasanya dinyalakan pengguna agar mendapat prioritas menyalip, atau mendahului kendaraan lain di jalan raya.

Padahal penggunaan lampu rotator sejatinya digunakan terbatas berdasarkan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.


Hide Ads