Kendati sudah diatur, tidak jarang Kepolisian Republik Indonesia masih mendapati pengguna strobo atau rotator yang menempel di kendaraan pribadi.
Berdasarkan penelusuran detikcom di beberapa penjual aksesori kendaraan di bilangan Depok, Jawa Barat dan sekitar Jakarta Selatan, penggunaan lampu isyarat tersebut masih mudah didapatkan. Harganya pun bervariasi tergantung dari tingkat pencahayaan hingga mode berkedip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan dibandingkan dengan denda tilang, harga strobo relatif lebih mahal. Sebagai informasi, pengemudi berstrobo bakal dikenakan hukuman sesuai Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 4.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi pasal tersebut.
Sedangkan harga strobo bisa mencapai dua kali lipatnya. Seperti Fani, salah satu karyawan di bengkel aksesori bilangan Depok, Jawa Barat. Ia menyebut bengkelnya hanya menjual satu tipe strobo, yakni strobo dashboard. Tipe ini paling dicari dan mudah dipasang, bisa digunakan untuk mobil ataupun motor.
"Harganya yang ini (strobo federal) Rp 530 ribu, yang lebih slim Rp 550 ribu, sudah termasuk ongkos pasang," kata Fani kepada detikcom, Selasa (3/9/2019).
Produk yang dijualnya memang lebih banyak variasinya, punya 8 mode berkedip dan hingga 16 mata LED. Ia menyebut proses instalasinya cukup mudah, hanya berkisar maksimal satu jam.
"Langsung nyambung di stop kontak," ujar Fani.
Mencoba menelusuri lebih lanjut, di sekitar wilayah Jakarta Selatan. Imron, salah satu penjual strobo mengatakan harga yang dibanderol mulai dari Rp 155 ribu hingga Rp 285 ribu, sudah termasuk ongkos pasang.
"Yang paling murah hanya ada enam mata biasa yang beli paling cere-cere, yang agak mahal di sini Rp 285 ribu itu ada 8 mata. Pemasangan paling hanya setengah jam," ujar Imron saat berbincang dengan detikcom.
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah