Masih Ada Aja Motor Nekat Pakai Strobo, Diciduk Polisi Deh!

Masih Ada Aja Motor Nekat Pakai Strobo, Diciduk Polisi Deh!

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 02 Sep 2019 10:18 WIB
Motor berstrobo diciduk polisi. Foto: Instagram TMC Polda Metro
Jakarta - Masih banyak pengendara nakal yang nekat memasang aksesori strobo pada kendaraan miliknya. Tak hanya pengendara mobil, beberapa pemotor pun kerap memasang aksesori strobo pada kendaraan miliknya. Entah apa tujuannya, hanya untuk bergaya keren-kerenan atau supaya bisa leluasa ketika berkendara di jalan. Tapi harusnya para pengendara itu menyadari kalau tindakan tersebut jelas melanggar aturan.

Misalnya seperti pengendara skutik bongsor satu ini. Dalam sebuah video yang diunggah akun instagram tmcpoldametro, seorang pengendara motor harus rela diciduk polisi karena strobo yang terpasang pada motornya. Tampak si pengendara yang sepertinya menunggangi skutik Nmax sedang tengah diberhentikan dan diminta pihak kepolisian untuk mencopot lampu strobo si skutik bongsor miliknya.


"Ada Undang-undangnya pak, dicopot bukan berarti dipasang lagi ya," ujar petugas polisi mengingatkan si pengendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi memang tengah gencar menertibkan kendaraan yang memasang strobo dan lampu sirine tidak sesuai dengan peruntukannya baik itu pada pengendara mobil motor pun bakal diincar.

"Pelaksanaan #OperasiPatuhJaya2019, #Polri lakukan penindakan terhadap Pemotor yang masih nekat memasang lampu strobo dan sirine bukan peruntukannya di Jl. DI Panjaitan Jaktim," tulis akun instagram tmcpoldametro.

Sekadar mengingatkan, strobo dan sirine hanya untuk kendaraan yang memperoleh hak utama, bukan untuk kendaraan pribadi. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Dalam UU tersebut pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.


Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi yang melanggarnya, akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

[Gambas:Instagram]




(dry/ddn)

Hide Ads