Terobos CFD, Pelat ZZ Bukan Prioritas dan Tak Istimewa

Terobos CFD, Pelat ZZ Bukan Prioritas dan Tak Istimewa

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 24 Agu 2026 15:11 WIB
Toyota Fortuner dan Alphard diduga masuk ke area CFD Jakarta pada Minggu (23/8/26) sekitar pukul 09:15 WIB
Pelat ZZ terobos CFD. Foto: tangkapan layar Threads @arief_budi27
Jakarta -

Pelat ZZ bukan termasuk kendaraan prioritas. Tak seharusnya mendapat keistimewaan di jalan dan tetap wajib mengikuti aturan lalu lintas.

Fortuner dan Alphard berpelat ZZ lagi jadi sorotan. Sebab, konvoi mobil itu menerobos area Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu (23/8/2026) pagi. Momen tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Threads @arief_budi27. Dalam video terlihat beberapa mobil melintas di kawasan yang sedang digunakan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas saat CFD berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alphard itu terlihat menggunakan pelat nomor B 2798 ZZR, sementara salah satu Fortuner terlihat menggunakan nomor polisi B 1655 ZZH. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap ada lima kendaraan beriringan melintas di CFD. Salah satunya bahkan menggunakan lampu strobo.

"Sebelumnya kendaraan tersebut ketika akan masuk sebenarnya sudah ditutup dan mereka yang membuka barrier, padahal barrier itu juga dijaga oleh Satpol PP, ada juga dari kepolisian," ucap Pramono dikutip detikNews.

ADVERTISEMENT

Pramono menegaskan saat ini tengah mendalami mobil-mobil dengan pelat ZZ tersebut. Sebab, terafiliasi dengan mobil dinas berpelat khusus. Sejatinya, saat CFD, kendaraan bermotor dilarang masuk.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 1, HBKB didefinisikan sebagai hari pada periode tertentu ketika kendaraan bermotor tidak boleh melintasi kawasan atau ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan HBKB. Pengecualian dalam aturan tersebut hanya diberikan untuk Bus TransJakarta yang menggunakan bahan bakar gas.

Perlu diingat juga penggunaan pelat ZZ tak istimewa dan bukan prioritas di jalan. Seperti kendaraan pada umumnya, pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas di jalan. Tapi berbeda halnya bila mobil itu tengah dalam rangkaian pengawalan resmi. Pelat ZZ itu boleh digunakan pada mobil dinas pejabat eselon I dan II di instansi pemerintah, TNI, dan juga Polri.

"Satu pejabat satu kendaraan, nggak bisa sembarangan. Satu pejabat cuma boleh punya satu kendaraan dinas berpelat ZZ," demikian dijelaskan dalam video Korlantas Polri.

Rincian Pelat Nomor ZZ

Untuk memudahkan mengidentifikasi sekaligus menghindari penyalahgunaan disebutkan bahwa ada huruf khusus di belakang ZZ yang menjadi penanda instansinya. Berikut rinciannya.

  • ZZH: kendaraan pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di kementerian/lembaga pemerintah
  • ZZS: Pejabat sipil negara eselon I atau setingkat direktur jenderal di kementerian atau lembaga pemerintahan.
  • ZZP: pejabat kepolisian
  • ZZD: Pejabat Mabes TNI Angkatan Darat
  • ZZL: Pejabat Mabes TNI Angkatan Laut
  • ZZU: Pejabat Mabes TNI Angkatan Udara.

Lihat Video 'Pramono Tegur Satpol PP Usai Viral Konvoi Mobil Pelat 'ZZ' Terobos CFD':

(dry/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads