Bagi pengendara yang mengasuransikan mobilnya tentu tak perlu khawatir saat mobilnya terbakar karena terlibat kecelakaan. Terbakarnya mobil akibat kecelakaan bakal ditanggung asuransi.
"Kalau terbakar karena kecelakaan tercover langsung," ujar Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto saat dihubungi detikcom, Senin (2/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Penyebab Mobil Kebakaran saat Tabrakan |
Hal itu juga tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 1 soal Risiko yang Dijamin.
"Pertanggungan ini hanya menjamin:
1. Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
1.1 Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2 Perbuatan jahat;
1.3 Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362,363 ayat (3),(4),(5) dan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
1.4 Kebakaran, termasuk:
1.4.1 Kebakaran akibat kebakaran benda laun yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
1.4.2 Kebakaran akibat sambaran petir;
1.4.3 Kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kendaraan;
1.4.4 Dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu," bunyi pasal tersebut.
Namun perlu dicatat pihak asuransi tidak akan mengganti kerugian secara langsung jika si pengendara melanggar beberapa persyaratan.
"Nyetir mabuk, nggak punya SIM, melanggar rambu, klaim tolak ya," ujar Iwan.
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!