Khususnya terkait Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Fary menyebut sesuai kunjungan kerja di China, regulasi diharapkan juga mampu menyedot penggunaan kandungan lokal dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fary menyebut insentif yang diberikan pemerintah bisa bersikap waspada dan tegas. Kata dia, jangan sampai pemenuhan impor untuk komponen mobil listrik justru membuat penggunaan bahan baku lokal menjadi lemah.
"Misalkan ada investor asing dalam membangun industri pabrik di Indonesia, namun kesepakatan yang disetujui bahkan mengecohkan. Ada beberapa contoh misalnya kita membuat komitmen melakukan dalam ekspor dengan syarat mengimpor barang pendukung di negara investor negara yang cukup tinggi. Sehingga Indonesia hanya untuk perakitan yang minim, nilai tambah sedikit, hal ini jadi tidak membangun industri dalam negeri," jelasnya.
"Yang terakhir yang ingin kami sampaikan dari hasil kunjungan kami tersebut, Indonesia selaku tuan rumah semestinya tidak hanya menjadi target pasar, melainkan harus masuk ke tataran riset untuk merakit hingga memproduksi," pungkasnya.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah