Sirektur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian Harjanto menyatakan kredit ini sudah dikerja samakan dengan salah satu bank pelat merah, BRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilustrasi SPLU Foto: Luthfi Anshori |
Harjanto menjabarkan kredit tersebut diberikan waktu cicilan selama 6 tahun. Cicilan tersebut dipatok bunga
"Kita kasih tenor 6 tahun, bunganya 3,5% per tahun," sebut Harjanto.
Selain itu menurut Harjanto, kendaraan listrik bisa saja berpajak 0% lewat skema pajak penambahan nilai barang mewah (PPNBM) yang sedang diselesaikan di Kementerian Keuangan.
"Kalau dulu PP 41 basisnya tipe kendaraan, sekarang tidak bedakan sedan atau bukan sedan, prinsip pengenaan berdasarkan emisi, semakin bisa turunkan emisi maka pemerintah akan berikan insentif lebih banyak, nah mobil listrik ini nggak mengeluarkan emisi," kata Harjanto.
(lth/lth)












































Ilustrasi SPLU Foto: Luthfi Anshori
Komentar Terbanyak
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Motor Listrik MBG Jadi Perhatian KPK