Sirektur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian Harjanto menyatakan kredit ini sudah dikerja samakan dengan salah satu bank pelat merah, BRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilustrasi SPLU Foto: Luthfi Anshori |
Harjanto menjabarkan kredit tersebut diberikan waktu cicilan selama 6 tahun. Cicilan tersebut dipatok bunga
"Kita kasih tenor 6 tahun, bunganya 3,5% per tahun," sebut Harjanto.
Selain itu menurut Harjanto, kendaraan listrik bisa saja berpajak 0% lewat skema pajak penambahan nilai barang mewah (PPNBM) yang sedang diselesaikan di Kementerian Keuangan.
"Kalau dulu PP 41 basisnya tipe kendaraan, sekarang tidak bedakan sedan atau bukan sedan, prinsip pengenaan berdasarkan emisi, semakin bisa turunkan emisi maka pemerintah akan berikan insentif lebih banyak, nah mobil listrik ini nggak mengeluarkan emisi," kata Harjanto.
(lth/lth)












































Ilustrasi SPLU Foto: Luthfi Anshori
Komentar Terbanyak
Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik, Sekarang Jadi Segini
Baru Jual 1 Mobil, Polytron Sudah Ungguli Merek Jepang-China Ini di Indonesia
Akhir Cerita Patwal Senggol Mobil Warga saat Lagi Ngawal Range Rover Pelat Dinas