Sirektur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian Harjanto menyatakan kredit ini sudah dikerja samakan dengan salah satu bank pelat merah, BRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Harjanto menjabarkan kredit tersebut diberikan waktu cicilan selama 6 tahun. Cicilan tersebut dipatok bunga
"Kita kasih tenor 6 tahun, bunganya 3,5% per tahun," sebut Harjanto.
Selain itu menurut Harjanto, kendaraan listrik bisa saja berpajak 0% lewat skema pajak penambahan nilai barang mewah (PPNBM) yang sedang diselesaikan di Kementerian Keuangan.
"Kalau dulu PP 41 basisnya tipe kendaraan, sekarang tidak bedakan sedan atau bukan sedan, prinsip pengenaan berdasarkan emisi, semakin bisa turunkan emisi maka pemerintah akan berikan insentif lebih banyak, nah mobil listrik ini nggak mengeluarkan emisi," kata Harjanto.
(lth/lth)
Komentar Terbanyak
Momen Anies Baswedan Mau Isi BBM di SPBU Shell, tapi Stok Kosong
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Indonesia Ribut BBM Etanol 3,5%, Toyota: Di Luar Negeri Sampai 85-100%