Kata Moeldoko Soal Isi Aturan Mobil Listrik yang Diteken Jokowi

Kata Moeldoko Soal Isi Aturan Mobil Listrik yang Diteken Jokowi

Amir Baihaqi - detikOto
Sabtu, 10 Agu 2019 18:33 WIB
Foto: Lisye Sri Rahayu-detikcom
Surabaya - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko ikut angkat suara terkait isi aturan mobil listrik yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Lalu apa saja isi aturan itu?

"Isinya cukup detail. Intinya salah satu membicarakan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri), terus pemberlakuan waktu," kata Moeldoko seusai memberikan Stadium Generale di kampus C UNAIR Surabaya, Sabtu (10/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan itu, lanjut Moeldoko, juga tertuang mengenai tahapan-tahapan industrialisasi dari mobil listrik. Kemudian juga ada insentif yang diberikan oleh pemerintah.

Mobil ListrikMobil Listrik Foto: Dadan Kuswaraharja


"Berikutnya tahapan-tahapan industrialisasinya seperti apa, ada insentif yang diberikan oleh pemerintah seperti apa. Ada di situ semuanya. Kalau tanggungannya sekian bagaimana dan seterusnya," lanjut mantan Panglima TNI itu.



"Tapi itu nanti akan dijabarkan lagi melalui kementerian keuangan karena berkaitan dengan insentifnya tadi. Kalau kandungannya sekian bagaimana dan seterusnya," Moeldoko menambahkan.

Seperti diberitakan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya menandatangani aturan mobil listrik. Bahkan aturan ini sudah diteken sejak Senin (5/8/2019) lalu. Tidak ada penjelasan sedikit pun, seperti apa aturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk bisa memperbanyak kendaraan listrik di Indonesia.


(lth/ddn)

Hide Ads