"Dengan ditandanganinya Perpres (Mobil Listrik) ini, tentu jadi kabar gembira ya. Karena sudah ditunggu dari setengah tahun lalu, akhirnya keluar. Cuma kan kita belum baca isinya seperti apa, jangan sampai perpres itu diskriminatif," kata Ahmad, saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Padahal harusnya kalau mau, Perpres itu bebas gitu lho. Jadi harusnya dibuka saja teknologinya apa juga dipersilahkan. Tetapi yang paling penting memenuhi standar emisi. Jadi kalau sudah dipatok teknologi tertentu yaitu BEV, jadinya kan malah bisa memasung pertumbuhan teknologi lain, yang bisa saja jauh lebih efektif dari teknologi baterai tadi," jelas Ahmad.
Perlu diketahui dalam bocoran skema peraturan kendaraan ramah lingkungan yang dipublikasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada ajang GIIAS 2019, memisahkan mobil listrik berbasis baterai dengan mobil ramah lingkungan berbasis listrik.
Untuk kendaraan listrik, Hybrid EV, Plug in HEV, Flexy Engine, Fuell Cell EV, dan Electric Vehicle, nantinya akan masuk skema RPP PPnBM. Garis besar skema PPnBM baru ini merombak formula penentuan besaran pajak, dari semula memakai kapasitas mesin, menjadi berdasar emisi CO2. Sedangkan untuk RPerpres Mobil, cakupannya hanya untuk semua kendaraan listrik berbasis baterai.
"Jadi aturannya dibuka saja, nggak selalu harus pakai baterai. Mobil hybrid, plug-in hybrid, atau fuel cell misalkan. Nanti, pemerintah juga nggak bakal ribet hanya terpaku pada satu teknologi tertentu," terang Ahmad.
"Maka dari itu, pemerintah harus membuat standar. Artinya, setiap kendaraan listrik harus memenuhi standar keekonomian energi. Misal per kWh harus bisa menempuh berapa km. Seperti itu," pungkasnya.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah