Namun Direktur Marketing PT. Triangle Motorindo Sutjipto Atmodjo, yang merupakan produsen motor listrik Viar Q1, memilih menunggu sampai aturan kendaraan ramah lingkungan tersebut dijelaskan secara rinci oleh pemerintah.
"Saya dengar sih ada (yang) berubah, tapi belum jelas juga. Mending tunggu aja detailnya, seperti apa Perpres-nya nanti," kata Sutjipto, kepada detikcom, Kamis (8/8/2019).
Sebelumnya Sutjipto pernah menjelaskan bahwa kendaraan listrik di Indonesia harus diberikan kemudahan-kemudahan supaya ekosistemnya berjalan.
"Misalnya perlu adanya tambahan regulasi (khusus untuk kendaraan listrik-Red) bahwa setiap gedung perlu memiliki charging outdoor supaya memudahkan motor listrik nge-charge," kata Sutjipto.
Tidak cukup sampai di situ, harus ada aturan-aturan lain yang memberi fasilitas kepada kendaraan listrik supaya orang makin tertarik membeli dan menggunakan kendaraan ramah lingkungan ini.
"Misalnya parkir gratis di mall atau gedung-gedung, free charging, pengurangan biaya resmi dan non-resmi BBN, tidak perlu SRUT, termasuk pengurangan pajak perusahaan atau pribadi," terangnya lagi.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini