Presiden Teken Aturan Mobil Listrik, Ini Langkah Toyota

Presiden Teken Aturan Mobil Listrik, Ini Langkah Toyota

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 08 Agu 2019 17:46 WIB
Toyota Prius Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Peraturan mengenai kendaraan listrik yang dirancang pemerintah dikabarkan sudah diteken Presiden Joko Widodo. Titik terang ini turut disambut positif bagi pabrikan otomotif di Tanah Air, salah satunya Toyota.

"Terima kasih atas informasi mengenai ditandatanganinya Peraturan Presiden yang akan menjadi landasan untuk pengembangan kendaraan EV (electric vehicles) di Tanah Air tercinta ini," ujar Executive General Manager Marketing Planning PT Toyota Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto melalui pesan singkat.


Meski belum dibocorkan secara gamblang, terkait isi peraturan tersebut. TAM mengaku tengah menanti kebijakan tersebut sebagai payung hukum untuk menumbuhkan industri otomotif Tanah Air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua Agen Pemegang Merk (APM) di Tanah Air, termasuk Toyota, pasti akan mendukung semua kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional," kata Soerjo.

Lebih lanjut, sebagai raksasa otomotif di Indonesia. Toyota akan mempertimbangkan jenis electric vehicles seperti apa yang cocok di Indonesia. Meski sejauh ini, baru menghadirkan kendaraan listrik jenis Hybrid sebagai permulaan.

"Kami (Toyota) berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah terkait dengan pengembangan kendaraan EV yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Sekarang ini kita mengenal beberapa jenis EV, di antaranya: Hybrid EV, Plug-In Hybrid EV, Battery EV, dan Fuel Cell EV," kata Soerjo.


Sembari menunggu detail peraturan tersebut, Toyota mengatakan langkah selanjutnya yang dilakukan pabrikan adalah edukasi terkait penggunaan mobil listrik.

"Pemahaman masyarakat mengenai kendaraan jenis EV perlu diperkuat agar masyarakat siap mengoperasikan secara aman mobil ramah lingkungan ini," ujar Soerjo.

Peraturan soal mobil listrik yang sudah diteken Jokowi memang belum dibocorkan isinya. Namun, di kesempatan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah secara aktif menyediakan insentif fiskal untuk mengembangkan kendaraan bermotor listrik dengan basis baterai.

Selain itu, ada rangsangan lain seperti insentif kendaraan masuk yaitu bagi kendaraan listrik yang masuk dengan Completely Knocked Down (CKD) atau secara Incompletely Knocked Down (IKD).


Insentif berikutnya adalah tax holiday (pengurangan/penghapusan pajak) untuk industri kendaraan listrik yang terintegrasi dengan industri baterainya.

"Ketiga adalah tax allowance, untuk industri suku cadang, serta aksesoris kendaraan, dan industri komponen kendaraan lainnya," kata Sri beberapa waktu lalu.

Keempat, bea masuk ditanggung oleh pemerintah dan tidak dibayar industri. "Itu untuk sektor kendaraan listrik yang dapat fasilitas bebas bea masuk dari pemerintah tersebut dan juga untuk bahan baku dan bahan pembantu untuk produksinya," terang Sri.

Tidak hanya itu, masih ada insentif lain berupa dukungan infrastruktur seperti pembuatan peralatan stasiun pengisian listrik umum, bantuan kredit modal kerja dan pembiayaan battery swap, serta sertifikasi kompetensi pengembangan SDM dan sertifikasi produk.

"Kita berharap bahwa dalam PP dan Perpres ini akan menjadi suatu peraturan yang menciptakan insentif dan mengarahkan industri otomotif supaya makin kompetitif berbasis listrik maupun baterai," ujar Sri.


(riar/lth)

Hide Ads