Kendaraan Listrik Jangan Hanya Bebas Ganjil-Genap, Tapi Juga Perlu Ini!

Kendaraan Listrik Jangan Hanya Bebas Ganjil-Genap, Tapi Juga Perlu Ini!

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 07 Agu 2019 17:41 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Jika di level pusat, Pemerintah RI bakal meresmikan Perpres Mobil Listrik, maka di level daerah seperti DKI Jakarta kendaraan listrik dipermudah supaya bebas dari sistem jalur ganjil-genap yang selama ini dikenakan untuk kendaraan roda empat konvensional.



"Ganjil genap tidak berlaku buat kendaraan dengan menggunakan listrik, kalau Anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota Jakarta, Jumat (2/8/2019) dikutip detiknews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Direktur Marketing PT Triangle Motorindo Sutjipto Atmodjo, kebijakan pro lingkungan seperti membebaskan kendaraan listrik dari aturan ganjil-genap, harusnya juga diperluas lagi dengan kebijakan lainnya. Khsususnya untuk mempermudah pengoperasian kendaraan listrik di kota Jakarta.

Ilustrasi kemacetan yang membutuhkan ganjil genapIlustrasi kemacetan yang membutuhkan ganjil genap Foto: Pradita Utama


"Di luar genap ganjil, perlu adanya tambahan regulasi (khusus untuk kendaraan listrik-Red) bahwa setiap gedung perlu memiliki charging outdoor supaya memudahkan motor listrik nge-charge," kata Sutjipto, kepada detikcom, Rabu (7/8/2019).

Tidak cukup sampai di situ, harus ada aturan-aturan lain yang memberi fasilitas kepada kendaraan listrik supaya orang makin tertarik membeli dan menggunakan kendaraan ramah lingkungan ini.



"Misalnya parkir gratis di mall atau gedung-gedung, free charging, pengurangan biaya resmi dan non-resmi BBN, tidak perlu SRUT, termasuk pengurangan pajak perusahaan atau pribadi," terangnya lagi.

Untuk diketahui, aturan ganjil-genap sendiri saat ini hanya berlaku untuk mobil konvensional.

Dari ke-25 rute ganjil-genap Jakarta, sepeda motor bebas melengang tanpa harus takut dikenakan tilang.


(lua/lth)

Hide Ads