"Ganjil genap tidak berlaku buat kendaraan dengan menggunakan listrik, kalau Anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota Jakarta, Jumat (2/8/2019) dikutip detiknews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilustrasi kemacetan yang membutuhkan ganjil genap Foto: Pradita Utama |
"Di luar genap ganjil, perlu adanya tambahan regulasi (khusus untuk kendaraan listrik-Red) bahwa setiap gedung perlu memiliki charging outdoor supaya memudahkan motor listrik nge-charge," kata Sutjipto, kepada detikcom, Rabu (7/8/2019).
Tidak cukup sampai di situ, harus ada aturan-aturan lain yang memberi fasilitas kepada kendaraan listrik supaya orang makin tertarik membeli dan menggunakan kendaraan ramah lingkungan ini.
"Misalnya parkir gratis di mall atau gedung-gedung, free charging, pengurangan biaya resmi dan non-resmi BBN, tidak perlu SRUT, termasuk pengurangan pajak perusahaan atau pribadi," terangnya lagi.
Untuk diketahui, aturan ganjil-genap sendiri saat ini hanya berlaku untuk mobil konvensional.
Dari ke-25 rute ganjil-genap Jakarta, sepeda motor bebas melengang tanpa harus takut dikenakan tilang.
(lua/lth)












































Ilustrasi kemacetan yang membutuhkan ganjil genap Foto: Pradita Utama
Komentar Terbanyak
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus