Demi Udara Bersih, Usia Kendaraan di Jakarta Dibatasi

Round-Up

Demi Udara Bersih, Usia Kendaraan di Jakarta Dibatasi

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 05 Agu 2019 07:10 WIB
Demi Udara Bersih, Usia Kendaraan di Jakarta Dibatasi
Foto: Agung Pambudhy
Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas, menilai wacana pembatasan usia kendaraan pribadi di DKI Jakarta, bukan kebijakan tepat untuk diterapkan. Ia mengatakan, jika tujuan kebijakan ini untuk mengurangi jumlah mobil pribadi di Jakarta, sehingga polusi turun, lebih baik warga di DKI Jakarta dipaksa pindah ke angkutan umum.

"Mendingan (pemerintah) buat pergub wajib naik angkutan umum, bergiliran setiap hari," kata Darma, kepada detikcom.

Seperti apa mekanismenya? "Misal hari Senin, semua instansi pendidikan (kampus, sekolah, dinas pendidikan, kemdikbud, lembaga kursus) naik angkutan umum," kata Darma.

"Lalu di hari Selasa semua instansi perhubungan (dishub, kenenhub, biro travel, dan sejenisnya) naik angkutan umum, dst. Ini berlaku setiap hari, baik instansi pemerintah maupun swasta. Kebijakan ini tentu lebih produktif, dan meningkatkan jumlah penumpang angkutan umum," terang Darma.

DKI Jakarta sendiri kini sudah memiliki sistem transportasi massal Transjakarta dan Moda Raya Terpadu (MRT). Selain itu, Jakarta juga akan memiliki Lintas Rel Terpadu (LRT) yang akan menghubungkan Jakarta dengan kota penyangga.

Soal aturan pembatasan usia mobil pribadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam peraturan tersebut, usia kendaraan pribadi akan dibatasi 10 tahun saja. Kebijakan itu rencananya akan dilakukan pada 2025.

Tidak hanya itu, dalam instruksi tersebut juga memerintahkan supaya angkutan umum diremajakan melalui program Jak Lingko pada 2020. (dry/ddn)


Hide Ads