Belum lama ini muncul rencana untuk membatasi usia kendaraan di Jakarta. Jakarta yang akan meninggalkan status ibu kota dan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memiliki kewenangan untuk membatasi usia kendaraan bermotor.
Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta itu tertulis di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Tertulis dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ada beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana pembatasan usia kendaraan ini sudah lama bergulir, bahkan sejak Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai gubernur. Saat itu, rencananya kendaraan di atas 10 tahun bakal dilarang beroperasi di Jakarta. Rencana tersebut juga muncul di era Anies Baswedan.
Lantas, dengan adanya Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 itu, apakah pembatasan usia kendaraan bakal segera diterapkan?
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, pihaknya masih mengkaji kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta.
"Pembatasan kendaraan (bermotor) perseorangan ini sangat sensitif. Oleh sebab itu yang kami lakukan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terbit adalah melakukan kajian komprehensif," kata Syafrin dikutip Antara.
Syafrin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka dan berdiskusi terkait kebijakan pembatasan usia kendaraan ini.
"Begitu regulasinya terbit, maka kemudian semuanya sudah menerima. Karena ini sudah melakukan melalui pembahasan yang komprehensif, semuanya kami undang," ujar dia.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP