Pentingnya Konfirmasi Bila Terciduk Tilang CCTV

Pentingnya Konfirmasi Bila Terciduk Tilang CCTV

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 31 Jul 2019 11:16 WIB
Viral Pemilik Mobil Kena Tilang Elektronik Gegara Pelat Dipalsukan. Foto: dok.istimewa (Twitter Radityo Utomo)
Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan sistem tilang melalui CCTV atau e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di sejumlah ruas jalan Jakarta. Belum lama ini media sosial diramaikan dengan kasus Radityo yang kena tilang dengan menggunakan data mobilnya.

Sebelumnya, Radityo Utomo dikirim surat konfirmasi setelah pelat nomor mobilnya tertangkap kamera tilang elektronik melakukan pelanggaran di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Setelah diteliti, ternyata mobil yang digunakan pelanggar bukan milik Radityo, meski pelat nomornya sama.

Radityo adalah pemilik sah pelat nomor kendaraan tersebut. Sedangkan pelaku diduga menggunakan pelat nomor yang sama untuk menghindari ganjil-genap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan sistem E-TLE sudah benar melakukan kerjanya, hanya saja terdapat modus baru pemalsuan pelat nomor yang tertangkap CCTV E-TLE.

"Kita melakukan capture terhadap mobil yang melakukan pelanggaran jadi kita sandingkan data mobil yang melanggar dengan data registrasi kendaraan di bank data dan ternyata matching sesuai sama, jenis mobil, nomor polisi," ungkap Nasir kepada detikcom, Selasa (30/7/2019).

"Kenapa kita kirim alamat tersebut kepada saudara Radityo ya karena alamatnya atas nama itu," ujar Nasir.



Berkaca yang dialami Radityo, pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran tetapi dikirim surat elektronik bisa memberikan konfirmasi ke polisi. Dalam surat konfirmasi juga akan terlampir bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

"Namun yang kita kirimi adalah surat konfirmasi, bukan surat tilang," ungkap Nasir.

Konfirmasi wajib dilaksanakan jika pemilik kendaraan tidak ingin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkena blokir. Artinya pemilik kendaraan itu wajib mengkonfirmasi kepada polisi soal benar atau tidaknya pelanggaran atau kendaraan itu bukan lagi miliknya.



"Yang kita kirimi surat konfirmasi, untuk dijawab apakah benar itu mobil pemilik aslinya," jelasnya.

Masyarakat bisa mengkonfirmasi kendaraannya itu melalui website atau nomor hotline atau dengan mendatangi posko E-TLE di Pancoran, Jakarta Selatan. Konfirmasi merupakan ruang bagi pemilik kendaraan untuk menjelaskan seandainya betul kendaraannya tidak melakukan pelanggaran.


(riar/rgr)

Hide Ads