Penjelasan Pengelola Parkir UPH Soal Tarif yang Dinilai Mahal

Penjelasan Pengelola Parkir UPH Soal Tarif yang Dinilai Mahal

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 20 Jun 2019 18:10 WIB
Parkiran di UPH (Foto: Rizki Pratama)
Jakarta - Pengelola parkir di kampus Universitas Pelita Harapan (UPH), PT Sky Parking Utama, memberikan penjelasan terkait kebijakan parkir di kampus UPH yang dikeluhkan kemahalan oleh mahasiswa.

"Kami melayani kebutuhan fasilitas parkir untuk mahasiswa UPH yang terus berkembang, dengan pelayanan terbaik dan mengutamakan keamanan serta kenyamanan. Kami berkomitmen menyediakan fasilitas parkir yang mengakomodasi kebutuhan terutama bagi mahasiswa," buka Project Manager Sky Parking Andi Kuswandi, dalam surat resmi yang diterima detikcom, Kamis (20/6/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk parkir mahasiswa UPH, Sky Parking Utama menyediakan lahan parkir dengan kapasitas sekitar 1.500 kendaraan roda, empat dengan tarif Rp 4.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 3.000 untuk penambahan setiap satu jam berikutnya, dengan tarif maksimal Rp 15.000 untuk seharian.

"Kebijakan ini untuk meringankan mahasiswa yang akan berkegiatan lama di kampus. Adapun penetapan tarif parkir sudah berlaku sejak 2015 sesuai dengan
Peraturan Bupati Tangerang Provinsi Banten Nomor 108 Tahun 2015 Tentang Biaya Parkir. Mengingat berdekatan dengan kampus UPH terdapat gedung perkantoran yang dikelola PT Sky Parking, maka manajemen menyediakan area parkir komersial dengan tarif parkir Rp. 4.000 untuk jam pertama dan tarif flat Rp 25.000 untuk satu hari penuh. Sarana parkir ini ditujukan untuk memfasilitasi kebutuhan karyawan perkantoran di sekitar kampus UPH. Penyediaan area parkir untuk mahasiswa menjadi prioritas. Dengan harga yang terjangkau yaitu maksimal Rp 15.000 seharian. Sementara untuk area parkir perkantoran memang diterapkan harga khusus. Tarif ini sudah
diterapkan sejak tahun 2015," jelasnya.

Sementara untuk prasarana area parkir terus ditingkatkan diantaranya dengan penambahan penerangan di seluruh area parkir, perbaikan jalan, perapihan marka-marka area parkir, pengaturan jalur keluar dan masuk, relokasi gate parkir, hingga system pembayaran digital bekerja sama dengan OVO Payment.



"Terkait dengan aspirasi mahasiswa, pihak kami selalu terbuka. Hal ini didukung dengan menajemen UPH yang membuka akses bagi organisasi mahasiswa dalam hal ini Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) yang membawahi seluruh organisasi mahasiswa di UPH untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa. Dalam tahun ini sudah dua kali kami bertemu dengan perwakilan MPM dan General Affair UPH untuk membicarakan aspirasi mahasiswa, diantaranya pada bulan Februari dan Maret 2019. Dari kedua pertemuan
tersebut kami sudah mengakomodasi aspirasi mahasiswa diantaranya untuk penerangan, perbaikan jalan, serta pengaturan arus kendaraan untuk menghindari kemacetan," tambah Andi.

Sosialisasi juga dilakukan melalui jalur kemahasiswaan dan pihak UPH. "Kami selalu terbuka dengan masukan-masukan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan pengguna parkir di kampus UPH," tutup Andi.


--------


Sebelumnya Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum (HMFH) Universitas Pelita Harapan (UPH) mengeluhkan tarif parkir kendaraan di kampus mereka. Tarif parkir salah satu kampus swast Indonesia tersebut dinilai tidak wajar meskipun tarif ini sudah lama diterapkan.

Ungkapan keberatan ini disampaikan melalui media sosial dan telah menarik perhatian warganet. "Tarif parkir ini sebenarnya nggak ada perubahan, sudah lama tarif parkirnya segini. Cuma memang kita baru menyoroti ini, Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum mewadahi aspirasi, keresahan yang selama ini sudah ada sebenarnya," jelas Ketua HMFH UPH, Jovin Kurniawan kepada detikcom.

Area parkir di kampus ini dibagi atas dua kategori. Pertama adalah area parkir ekonomi dengan tarif satu jam pertama Rp 4.000 satu jam berikutnya Rp 3.000 sampai maksimal Rp 15.000. Kedua adalah area VIP di mana tarifnya Rp 4.000 jam pertama dan langsung flat Rp 25.000 setelah melewati satu jam.

Bahkan untuk kendaraan yang hanya melintasi masuk untuk mengangkut dan menurunkan penumpang pun beberapa detik saja tetap harus rela membayar biaya sebesar Rp 4.000. Menurut Jovin aturan tersebut sudah melanggar aturan parkir yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

"Diindikasi melanggar aturan Bupati adalah disebutkan bahwa kendaraan yang melintas, menjemput, drop orang atau tidak mendapatkan parkir itu harus ada 10 menit, untuk sebuah fasilitas parkir yang di atas 5.000 jumlahnya. Minimal 10 menit untuk diberikan grace period. Nah sekarang untuk masuk menurunkan penumpang aja di wilayah drop point untuk masuk langsung dikenakan biaya Rp 4.000," ungkap Jovin.

Jovin mewakili teman-temannya merasa tarif parkir ini tidak pantas untuk sebuah institusi pendidikan. Ia membandingkan dengan sejumlah tarif parkir di beberapa kampus lain dan juga tempat hiburan atau pusat perbelanjaan yang notabene tidak lebih mahal dari tarif parkir kampusnya.

"Kami rasa sebagai sebuah institusi pendidikan nggak pantas tarif parkir itu lebih mahal dari pusat-pusat perbelanjaan atau tempat rekreasi. Karena mahasiswa di sini bisa dilihat bawa kendaraan berapa ribu orang setiap harinya yang menggunakan fasilitas parkir saya sehingga itu jadi sudah kebutuhan esensial untuk menunjang proses pendidikan kita," tukas Jovin. (ddn/ddn)

Hide Ads