Mau Klaim Asuransi Mobil setelah Mudik? Ini Tipsnya

Mau Klaim Asuransi Mobil setelah Mudik? Ini Tipsnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 12 Jun 2019 11:53 WIB
Asuransi mobil. Foto: dok detikOto
Jakarta - Asuransi kendaraan sering kali sangat diperlukan. Jika sewaktu-waktu mobil bermasalah, pemilik jadi tak perlu memusingkan biaya besar jika mobil perlu perbaikan.

Menurut Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance, setiap tahun setiap mudik lebaran terjadi peningkatan klaim asuransi mobil. Mungkin mobil mengalami masalah selama dipakai perjalanan mudik.

"Namun, jika melihat angka kecelakaan yang terjadi selama mudik yang semakin menurun, kami pun juga optimis klaim asuransi mobil pasca mudik kenaikan tidak terlalu signifikan. Tidak hanya itu, infrastruktur jalan yang digunakan untuk mudik tahun ini juga jauh lebih baik," kata Tanny dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (12/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Agar segera diurus asuransi, proses klaim asuransi dilakukan oleh pelanggan pemegang polis kepada perusahaan asuransi melalui kanal komunikasi resmi perusahaan. Nantinya, perusahaan asuransi akan memeriksa validitas polisnya. Jika polis memenuhi syarat verifikasi dan klaim yang diajukan juga sudah sesuai dengan isi polis maka perusahaan asuransi pasti akan membayarkan klaim tersebut kepada pelanggan yang melakukan pelaporan klaim.

Tanny memberikan tips agar klaim asuransi mobil berjalan lancar dan disetujui perusahaan asuransi. Setidaknya ada tujuh poin yang harus diperhatikan.

Pertama, pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis hingga klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.

Kedua, konsumen harus melengkapi dokumen klaim seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK dan surat keterangan dari kepolisian.



Jika ingin asuransinya diproses lebih lanjut, kendaraan yang ditanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.

Kalau mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti. Bisa dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan.

Kemudian, perhatikan wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis. Agar klaim asuransi diterima, jangan membuat kerusakan kendaraan dengan disengaja.

Konsumen sebaiknya memahami penyebab kecelakaan ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung, Anda juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi. (rgr/lth)

Hide Ads