Mobil Masih Kredit Dibakar Massa, Tetap Diganti Asuransi?

Mobil Masih Kredit Dibakar Massa, Tetap Diganti Asuransi?

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 22 Mei 2019 16:58 WIB
Mobil dibakar. Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pihak asuransi memang akan mengganti segala kerusakan yang terjadi pada mobil. Namun perlu dicatat tak semua jenis asuransi dapat menanggung kerusakan yang terjadi pada mobil. Dengan begitu, apabila detikers mengalami kejadian tak mengenakkan seperti mobil dibakar orang tak dikenal bisa sedikit tenang.

Tapi bagaimana jika mobilnya masih dikredit? Marketing Communication dan PR Manager Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan pihaknya tetap akan mengganti kerusakan namun biayanya dibayarkan ke lembaga pembiayaan.


"Kalau mobilnya masih kredit, penggantian diberikan ke leasingnya," jelas pria yang akrab disapa Iwan kepada detikcom, Rabu (22/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab III Pengecualian Pasal 3 ayat 3 disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor yang salah satunya disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.


Kerusakan mobil akibat kejadian tersebut bisa dicover asuransi kalau konsumen melakukan perluasan jaminan. Pemilik mobil bisa membeli tambahan perlindungan atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC - Strike, Riot and Civil Commotion).

Perluasan jaminan SRCC itu berguna untuk mengurangi risiko buruk yang mungkin terjadi. Karena segala kerusakan yang menimpa mobil karena kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara akan ditanggung oleh pihak asuransi. (dry/ddn)

Hide Ads