Sesuai catatan di situs online Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Toyota Land Cruiser yang ditumpangi AHY, memiliki NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) Rp 786.000.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa jatuh tempo pajak Toyota Land Cruiser milik AHY masih cukup panjang, yakni tanggal 18 Januari 2020. Total pajak tahunan yang harus dibayar adalah Rp 16.649.000 dengan rincian PKB Rp 16.506.000 dan SWDKLLJ Rp 143.000.
Seperti diketahui, kedatangan putra sulung mantan Presiden SBY tersebut ke Istana Kepresidenan adalah untuk memenuhi undangan Jokowi. Kehadiran AHY sendiri semakin memperkuat kabar Demokrat bergabung dengan koalisi Jokowi-Ma'ruf Amin, yang unggul versi hitung cepat pada Pilpres 2019. Di sisi lain Capres 02, Prabowo Subianto, yang berpasangan dengan Sandiaga Uno, mengklaim memenangi Pilpres 2019 berlandaskan real count internalnya. (lua/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?