Menurutnya, dengan rigid pavement sangat membahayakan bagi kendaraan khususnya bus dan truk yang memiliki ban tipis. Benarkah demikian?
Menurut Zulpata Zainal, salah seorang praktisi di industri ban, pendapat tersebut tidak sepenuhnya benar. Kata Zulpata, kalau ban dalam kondisi standar dan tidak kekurangan angin, jalanan apa pun tetap aman-aman saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama kalau bannya standar, maksudnya keausan nggak tipis banget, kan ada namanya TWI atau tread wear indicator kalau itu diikuti misalnya untuk passanger car sisanya ban 1,6 milimeter misalnya, pokoknya masih di atas TWI, itu dianggap standar. Yang kedua, tekanan angin sesuai yang disarankan oleh pabrikan mobil. Yang ketiga beban sesuai kapasitas kendaraan yang direkomendasikan oleh pabrik mobil. Terakhir ban itu diperuntukkan memang untuk kendaraannya itu. Kalau itu semua sudah dipenuhi, itu kemungkinannya kecil untuk pecah ban kalau dipakai normal," jelas Zulpata kepada detikOto melalui sambungan telepon, Minggu (17/2/2019).
Artinya, Zulpata menjelaskan, kalau empat faktor tersebut terpenuhi dalam keadaan normal, ban dipakai di jalan apa pun tetap aman. Terlebih, pabrikan ban sudah memperhitungkan segala hal sebelum menjual produknya secara massal, termasuk pengujian ketahanan ban di berbagai kondisi jalan.
"Dengan syarat nggak ada paku, nggak ada batu yang menancap, pokoknya normal semua, kendaraan juga remnya nggak macet segala macam, pokoknya normal itu aman," tambah Zulpata.
Untuk itu, setiap pengendara diwajibkan selalu mengecek kondisi ban kendaraannya. Maklum, ban merupakan perangkat satu-satunya yang menempel langsung ke jalan. Ban juga menentukan keselamatan saat berkendara. Jika ban tidak sesuai, risikonya bisa kecelakaan.
"Yang bahaya itu yang kurang angin ban. Jalan tol itu kan nggak semuanya rata, ada bumpy. Kalau angin ban kurang, dinding ban akan naik turun ikutin jalan yang nggak rata itu, lama-lama benang di dinding ban putus. Tapi kalau angin cukup, atau dilebihkan 5 psi itu kan posisi (dinding ban)-nya tegak, itu nggak banyak defleksi bannya," kata Zulpata.
"Makanya untuk itu, sebelum masuk tol (atau sebelum berkendara) kita sarankan cek dulu kondisi mobil, kondisi bannya, kalau udah beres mau jalan apa juga nggak ada masalah," tambahnya.
"Yang terakhir setiap jalan tol pasti punya batas kecepatan. Misalnya batas kecepatan maksimal di 100 km/jam, itu memang sudah dihitung oleh pemerintah. Selain untuk mencegah ban lelah, kontrol kita lebih mudah," sebutnya. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah