Mempertimbangkan kemajuan teknologi, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk mempertimbangkan para pengendara boleh menggunakan GPS. Asalkan, hanya dengan cara meliriknya saja. Pengendara tidak melakukan kegiatan operasional dari handhone seperti merubah rute, merubah pengaturan aplikasi, sampai menjalankan aplikasi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya dilirik saja, bukan dilihat. Jangan sampai mengganggu konsentrasi saat berkendara," kata Budi lagi.
Namun hal itu baru usulan saja. Ia pun menegasinya kembali.
Selain itu, di kesempatan sama Rio juga mengatakan, bila saja pemerintah mau tetap melarang tanpa kompromi tentang penggunaan GPS pada Handphone, maka, pemerintah wajib melarang mobil-mobil yang melengkapi fitur GPS, menelpon, bahkan mirroring handphone sehingga bisa menonton youtube.
"Teknologi informasi saat ini tidak dapat dibendung. Oleh karena itu, kita sebagai pengguna harus juga bijak dalam menyikapinya. RSA selalu memperhatikan 3 aspek keselamatan berkendara yang terdiri dari menaati aturan lalu lintas, memahami ketrampilan berkendara, dan beretika di jalan raya," ujar Rio.
"Dalam polemik GPS pada handphone ini, RSA memperhatikan dua aspek yang menjadi bahan analisa kami, pertama adalah, mengakomodir arus teknologi informasi yang mempermudah pengendara, dan juga faktor ketrampilan berkendara, dengan tetap menghargai aturan lalu lintas," sampainya. (ruk/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?