Sengketa Ban Pemilik Elgrand dan Nissan Berujung Damai!

Sengketa Ban Pemilik Elgrand dan Nissan Berujung Damai!

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Jumat, 28 Sep 2018 11:41 WIB
Ban Nissan Elgrand (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Masih ingat sengketa ban cadangan yang diajukan oleh 3 pemilik Nissan Elgrand kepada PT Nissan Motor Indonesia, Nissan Motor Distributor Indonesia dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia? Kasus itu berujung damai.

Sebelumnya gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST diajukan oleh David Tobing, Agus Soetopo dan Dessy Tiurlan Sagala (Para Penggugat) terhadap PT Nissan Motor Indonesia, Nissan Motor Distributor Indonesia dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Para Tergugat) setelah Para Penggugat merasa dirugikan karena mobil Merek Nissan Tipe Elgrand milik Para Penggugat tidak dilengkapi dengan ban cadangan.

Para penggugat menganggap tindakan tergugat yang tidak memberikan ban cadangan telah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerinta No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mewajibkan setiap Mobil yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor harus memiliki ban cadangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini (Kamis 27 September) kami melaporkan kesepakatan mediasi kepada Hakim Mediator dan selanjutnya hasil kesepakatan akan dijadikan sebagai putusan perdamaian," ujar pemilik Elgrand yang juga salah satu penggugat, David Tobing dalam pernyataan yang diterima detikOto.

Menurut David, Nissan selaku tergugat telah berjanji akan memberikan ban cadangan kepada seluruh pemilik Nissan Elgrand dan berkomitmen mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Nissan ElgrandNissan Elgrand Foto: Dok. Istimewa





"Tindakan Nissan patut diapresiasi karena walaupun hanya 3 (tiga) pemilik Nissan Elgrand yang menggugat namun seluruh pemilik Nissan Elgrand di Indonesia akan diberikan ban cadangan," ujar Agus Soetopo selaku penggugat lainnya.



Lebih lanjut, Agus Soetopo mengatakan bahwa komitmen Nissan tersebut juga harus ditiru oleh produsen mobil lainnya yang tidak menyediakan ban cadangan pada mobil yang diproduksi di Indonesia maupun yang diimpor dari luar negeri.

"Tujuan kami menggugat adalah agar produsen mobil mematuhi perundangan yang berlaku di Indonesia dan demi keselamatan pengendara mobil," ujar David.

Sampai berita ini diturunkan detikOto masih mencoba meminta konfirmasi dari PT Nissan Motor Indonesia.


(ddn/ddn)

Hide Ads