Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan lewat akun resmi Instagramnya mengimbau kembali kepada seluruh pengguna mobil agar ketika menemukan jalan seperti itu sebaiknya berhati-hati dan menjaga etika. Apalagi ketika berpapasan dengan kendaraan lain.
Tujuannya jelas, untuk menghindari kecelakaan. Sebab, jalanan seperti ini cukup sering dijumpai dan terjadi kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
'#KawulaModa, berhati-hatilah jika kamu sedang mengemudi di jalan dua arah yang tidak memiliki garis atau tanda pemisah, terutama saat kita berpapasan dengan kendaraan lain.
Demi menghindari kecelakaan, dan agar ketertiban jalan raya tetap terjaga, maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 110 mengatur perihal itu.' tulisnya.
UU tersebut menjelaskan, pengemudi wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan apabila berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan, pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas.
Jika pengemudi tersebut terhalang oleh rintangan atau pengguna jalan lain di depannya, maka dia wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Tapi bila skenario terjadi dalam kondisi jalan menanjak atau menurun (berdasarkan pasal 111), pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki. (ruk/lth)












































Komentar Terbanyak
Ribuan Pikap India buat Kopdes Merah Putih Telanjur Masuk Indonesia
Konversi 120 Juta Motor Bensin ke Listrik Terancam Gagal, Cuma Jadi Ilusi
Mobil Pribadi Isi Pertalite Dibatasi, per Hari Maksimal Rp 500 Ribu