Di awal tahun 2018 Vietnam memutuskan regulasi impor barunya untuk mobil penumpang (HS 8703) atau mobil utuh (CBU). Hal yang dinilai sangat memberatkan beberapa negara, salah satunya Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam regulasi impor yang dikeluarkan Vietnam melalui Decree No. 116/2017/ND-CP (Decree on Requirements for Manufacturing, Assembly and Import Of Motor Vehicles and Trade in Motor Vehicle Warranty and Maintenance Services) mengatur sejumlah persyaratan untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vietnam mensyaratkan standar internasional untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan. Vietnam menganggap Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah diterapkan selama ini belum cukup sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Padahal sertifikasi yang dilakukan otoritas di Vietnam dan Indonesia menggunakan proses dan peralatan uji yang sama.
Sebenarnya bukan tidak mungkin mengekspor mobilnya ke sana. Ekspor mobil masih bisa dilakukan namun risikonya buat Indonesia cukup besar yakni mobil dipulangkan kembali.
"Jadi contohnya begini kalau kita ekspor ke sana kita sudah mendapatkan izin kirim barang aman. Tapi sekarang mereka barang datang ke sana diperiksa lagi, setelah diperiksa kalau dinyatakan lolos mereka akan melakukan uji coba untuk 3.000 km, kalau dinyatakan lolos mobil bisa masuk tapi kalau tidak lolos mobil dikirim pulang," tutur Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi.
Nangoi menambahkan Indonesia bisa rugi akibat aturan baru di Vietnam. Terlebih, di Vietnam setirnya di kiri berbeda dengan Indonesia yang berada di kanan. Jika mobil tersebut dipulangkan maka para pabrikan harus mengeluarkan biaya ekstra mengubah setir mobil agar bisa dijual di Tanah Air.
"Dan permasalahannya mobil yang sama, misal mobil A kirim 1.000 lolos, bulan depan mobil A kirim lagi 1.500 diperiksa juga kalau nggak lolos dikirim ulang. Nah ini kan tinggal risikonya kita berani nggak ekspor ke sana. Saya dengar beberapa temen mereka coba-coba, ada dua hal risikonya satu dikirim ulang setir kiri di indonesia nggak bisa dipake," tutup Nangoi.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?