Presiden Jokowi Harus Turun Tangan Urusi Mobil Listrik

Presiden Jokowi Harus Turun Tangan Urusi Mobil Listrik

Khairul Imam Ghozali, Akfa Nasrulhak - detikOto
Selasa, 10 Jul 2018 18:33 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Aturan mobil listrik sampai sekarang masih belum dirampungkan pemerintah. Pengamat ekonomi Faisal Basri mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera turun tangan agar program mobil listrik bisa berjalan cepat.

"Konduktornya harus Presiden, enggak bisa Menperin, juga bukan Pak Jonan (Menteri ESDM), mengurusin industri mobil karena konduktor tidak berperan. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga ngurusin mobil listrik karena konduktor tidak bekerja," ujar Faisal Basri dalam diskusi terbatas mengenai Roadmap Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia yang diselenggarakan di Gedung Kantor Pusat PLN, Jakarta pada Selasa, (10/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Joko Widodo diminta untuk menjadi konduktor untuk menangani proyek kendaraan listrik agar kebijakannya mencakup semua kementerian terkait. Sebagaimana yang diketahui, permasalahan kebijakan terkait kendaraan listrik yang direncanakan dalam bentuk peraturan presiden (perpres) hingga saat ini masih belum dirilis. Padahal wacana mobil listrik ini telah dipersiapkan sejak tahun lalu.

Program kendaraan listrik ini melibatkan banyak kementerian mulai dari Kementerian Perindustrian dari sisi manufaktur, Kementerian ESDM dari sisi ketersediaan energi, Kementerian Perhubungan dari sisi lalu lintas, Kementerian Lingkungan Hidup dari sisi limbah, hingga Kementerian Risetdikti untuk pengembangan kendaraan listrik.

Padahal menurut Faisal, mobil listrik seharusnya sudah bukan perdebatan lagi karena sudah menjadi pilihan di masa depan. Negara China, Jepang, Korea dan Eropa sudah mulai menerapkan.

Untuk mengembangkan mobil listrik di Indonesia, Faisal meminta pemerintah membedakan antara mobil penumpang dan mobil komersial.

Menurutnya untuk langkah awal dalam pengembangan ekonomi baru seperti kendaraan listrik, pemerintah bisa mengembangkan kendaraan komersial bus listrik dalam mendukung pengembangannya. Pengembangan kendaraan komersial bus dinilai lebih cepat dan mudah dibandingkan daripada mobil penumpang. "Kendaraan komersial bus akan lebih cepat dan mudah," kata Faisal.

Menurut berbagai kajian menunjukkan kendaraan komersial seperti bus tipe listrik akan lebih cepat pertumbuhannya.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto memaparkan dua kendala yang dihadapi pemerintah untuk segera merampungkan regulasi tersebut.



Yang pertama masalah definisi kendaraan listrik itu sendiri. Mobil rendah emisi alias Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) ada berbagai jenis yang saat ini beredar di pasaran mulai dari mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV), hybrid, sampai plug in hybrid (PHEV). "Itu sebenarnya EV (electric vehicle) semua," tutur Harjanto.

Kendala selanjutnya ialah masalah pembatasan jenis ataupun merek kendaraan. Sebab kata Harjanto, untuk masalah pembatasan tidak bisa begitu saja ditentukan, harus ada andil pihak Kementerian lainnya, dalam hal ini Kementerian Perdagangan.

"Soal limitasi itu juga kan tidak bisa kita membatasi karena kan ketentuan-ketentuan gitu kan kita harus ngomong ke perdagangan juga gimana itu nanti dampaknya terhadap masalah investasi, BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan sebagainya, kita kan nggak bisa gegabah bilang ini nggak boleh, brand ini nggak boleh," katanya.

Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Warih Warih Andang Tjahjono mengatakan regulasi menjadi krusial karena dibutuhkan oleh produsen atau pelaku bisnis kendaraan listrik.

"Saya kira diskusi intensif untuk menetapkan regulasi itu menjadi satu hal yang krusial lah ya supaya segera kita susun implementasi 4-5 tahun ke depan seperti apa bagi para pelaku bisnis lah ya," ujarnya.

Warih menambahkan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebenarnya sudah menyusun beberapa usulan-usulan regulasi yang nantinya bisa diterapkan. Namun usulan tersebut tidak bisa begitu saja diimplementasikan, sebab, meski Kemenperin bertanggung jawab akan hal tersebut tetap saja diperlukan penyesuaian dan masukan dari beberapa instansi di luar pemerintah.

"Kementerian Perindustrian kan sebenarnya sudah menyusun beberapa usulan-usulan regulasi, ya kita dukung bareng-bareng lah agar usulan-usulan itu segera terealisir lah," lanjut Warih.






(ddn/ddn)

Hide Ads