Diberitakan Rushlane, Pengadilan Tinggi Kerala memutuskan bahwa menelepon sambil mengemudi tidak ilegal. Polisi tidak berwenang menilang kasus tersebut.
"Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian yang melarang orang berbicara melalui ponsel saat mengemudi. Maka orang yang melakukan ini tidak dianggap sebagai salah satu penyebab bahaya bagi publik," kata hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau mengemudi sambil main ponsel menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka pengendaranya baru ditindak. Kalau tidak ada kecelakaan yang timbul, polisi tidak berhak menilangnya.
Padahal, berkendara sambil main ponsel adalah tindakan yang sangat berbahaya. Banyak kecelakaan lalu lintas yang timbul akibat melakukan hal tersebut.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Garasi Wali Kota Prabumulih yang Copot Kepsek Diduga Gegara Tegur Anaknya Bawa Mobil
Kenapa SPBU Shell Kosong Terus?
Gara-gara Mobil Listrik, 60 Persen SPBU Sampai Tutup