Diberitakan Rushlane, Pengadilan Tinggi Kerala memutuskan bahwa menelepon sambil mengemudi tidak ilegal. Polisi tidak berwenang menilang kasus tersebut.
"Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian yang melarang orang berbicara melalui ponsel saat mengemudi. Maka orang yang melakukan ini tidak dianggap sebagai salah satu penyebab bahaya bagi publik," kata hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau mengemudi sambil main ponsel menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka pengendaranya baru ditindak. Kalau tidak ada kecelakaan yang timbul, polisi tidak berhak menilangnya.
Padahal, berkendara sambil main ponsel adalah tindakan yang sangat berbahaya. Banyak kecelakaan lalu lintas yang timbul akibat melakukan hal tersebut.
(rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%
Viral Pengemudi Calya Ngamuk, Patahkan Spion-Wiper Mini Cooper
Pemilik Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Didatangi Petugas Samsat