"Dengan adanya payung hukum akan semakin banyaknya kendaraan listrik. Jadi kami makin pede untuk membangun infrastruktur, karena memberi kepastian kepada PLN. Karena selama ini kita melihat, chargernya dibuat tapi mobilnya tidak ada," kata Ketua Tim Kendaraan Listrik PLN, Zainal Arifin, kepada detikOto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memberikan rekomendasi soal mobil listrik. KPK meminta Presiden untuk mengesahkan payung hukum kendaraan listrik dan menyiapkan insentif apa yang akan diberikan pemerintah.
"Ya kami support sekali. PLN bekerja tidak harus pada mobilnya (melahirkan kendaraan listrik-Red) tapi pada infrastrukturnya. Artinya kalau dari kendaraannya sudah dikawal, tentunya kami lebih nyaman dalam mempersiapkan infrastruktur," kata Zainal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komentar Terbanyak
Kok Bisa Oknum TNI Lawan Arah Ditegur Karyawan Zaskia Mecca Malah Mukul?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Komunitas Motor tapi Tak Tahu Etika: Adang Bus di Tikungan, Turunan, Marka Garis Solid