"Dengan adanya payung hukum akan semakin banyaknya kendaraan listrik. Jadi kami makin pede untuk membangun infrastruktur, karena memberi kepastian kepada PLN. Karena selama ini kita melihat, chargernya dibuat tapi mobilnya tidak ada," kata Ketua Tim Kendaraan Listrik PLN, Zainal Arifin, kepada detikOto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memberikan rekomendasi soal mobil listrik. KPK meminta Presiden untuk mengesahkan payung hukum kendaraan listrik dan menyiapkan insentif apa yang akan diberikan pemerintah.
"Ya kami support sekali. PLN bekerja tidak harus pada mobilnya (melahirkan kendaraan listrik-Red) tapi pada infrastrukturnya. Artinya kalau dari kendaraannya sudah dikawal, tentunya kami lebih nyaman dalam mempersiapkan infrastruktur," kata Zainal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































Komentar Terbanyak
Heboh Konten Kreator Rekam Usher GIIAS, Diminta Take Down Ngarep Ganti Rugi
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta