Sebagai contoh, Otolovers telah mengasuransikan mobil dengan perluasan jaminan untuk kerugian bencana alam termasuk banjir, genangan air, tanah longsor, gemba bumi, dan lain sebagainya. Nah pada saat jalanan banjir, Otolovers justru nekat mengendarai banjir dan menerobosnya.
Tindakan tersebut membuat asuransi mobil tidak berlaku lho!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nerabas artinya sudah tahu posisi nggak boleh, tapi nekat ya nggak cover walau sudah punya perluasan," kata Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto kepada detikOto, Rabu (21/3/2018).
Pengecualian tertuang dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia milik Garda Oto pasal 3 ayat 4 poin 4.
"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas," begitu bunyi pasalnya. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah