Tidak Semua Mobil Sitaan KPK Bisa Dilelang, Ini Alasannya

Tidak Semua Mobil Sitaan KPK Bisa Dilelang, Ini Alasannya

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Selasa, 27 Feb 2018 20:11 WIB
Tidak Semua Mobil Sitaan KPK Bisa Dilelang, Ini Alasannya Foto: Dok. KPK
Jakarta - Mobil-mobil yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari terpidana korupsi biasanya dilelang untuk mengganti kerugian negara. Namun, tidak semua mobil hasil sitaan itu bisa dilelang.

Menurut salah satu petugas pemeliharaan Rupbasan Jakarta Barat-Tangerang, hanya mobil atas nama terpidana yang bisa dilelang.

"Kasusnya itu mobil atas nama siapa, kalau nama orang lain yang bukan tersangka nggak dilelang," ujarnya salah satu petugas Rupbasan saat disambangi detikOto, di Tangerang, Selasa (27/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika surat-surat mobil sitaan tersebut bukan atas nama terpidana alias nama orang lain maka mobil tersebut akan dikembalikan.

"Dikembalikan atas nama orang itu, kan tersangkanya lain, karena mobilnya bukan atas nama tersangka. Kalau atas nama orang lain dibalikin," tuturnya.

Untuk keputusan pengadilan yang menentukan, apakah mobil sitaan tersebut dilelang atau dikembalikan.

"Jadi nunggu dari keputusan pengadilan putusannya. Jadi putusannya untuk dirampas negara atau dikembalikan pemilik," lanjut petugas yang enggan disebutkan namanya itu.

"Kalau dirampas negara bisa dilelang, atau dipakai untuk instansi, atau dimusnahkan," lanjutnya.

Dikesempatan yang sama salah satu petugas Rupbasan ini juga menjelaskan mobil akan disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), dan akan dilelang setelah ada putusan dari pengadilan. Serta tidak ada ketentuan batasan berapa lama mobil sitaan KPK akan dilelang.

"Tergantung dari putusan pengadilan sama dari pihak yang menitipkan," ujar petugas tersebut.

Yang menitipkan bukan hanya dari KPK saja, namun juga putusan dari Pengadilan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Kalau ini (4 mobil yang dilelang) KPK, KPK ngasih permohonan ke KPKNL, karena posisinya barang di Tangerang diadakan lelang," tuturnya.

"Kalau dari kejaksaan, kejaksaan yang ngajuin, jadi bukan dari KPK saja, dari instansi pemerintah yang menyangkut penyitaan," tambahnya.

Seperti pemberitaan detikOto sebelumnya Mobil Toyota Vellfire bekas milik Muhammad Nazaruddin laku terjual melalui lelang yang digelar KPK senilai Rp 300.094.000.

Mobil Vellfire warna hitam tersebut keluaran tahun 2010, berpelat nomor polisi B-85-D. Priharsa menyebut pemenang lelang yang mendapatkan mobil itu bernama Andrika.

Sementara dua mobil milik Luthfi Hasan Ishaaq juga laku terjual dilelang KPK. Satu mobil merk VW Caravelle 2.0 warna Deep Black tahun 2012, B 948 RFS laku Rp 323.623.000. Satu unit mobil FJ Cruiser 4.0 L WD warna hitam laku Rp 638.277.000. Dari kedua mobil itu totalnya mencapai Rp 961.900.000.

Untuk VW Caravelle itu ditebus oleh Arifin Wijaya, sedangkan FJ Cruiser didapatkan pemenang lelang bernama Krisno Teddi. Sebenarnya, VW Caravelle itu dibanderol dengan harga limit Rp 279.623.000, sedangkan harga limit FJ Cruiser Rp 479.277.000.

Mobil Jaguar milik Mohamad Sanusi, mantan anggota DPRD DKI Jakarta yang dihukum 7 tahun penjara akibat menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja pada 2016, terjual Rp 599.661.000. Dimenangi oleh Muhammad Yunus.

Mobil mewah bernopol B 123 RX ini ditawarkan dengan limit terendah Rp 488.661.000.

Pemenang lelang diumumkan pada pukul 14.00 WIB melalui sistem. Sementara itu, bagi peserta yang menang lelang harus menyetor pelunasan sisa uang maksimal lima hari. Jika tidak, uang jaminan yang diserahkan hangus. (khi/lth)

Hide Ads