Perjalanan keluar negeri dengan menggunakan mobil tanpa harus berganti pelat nomor ternyata bisa dilakukan. Buktinya saja mobil Toyota Fortuner berpelat nomor 'B' atau pelat nomor Jakarta baru-baru ini berkeliling benua Asia dan Eropa.
Fortuner milik pasangan kakek-nenek Teddy Unggul Wicaksono dan Yana Kusryanti baru saja kembali dari perjalanannya menjelajah 28 negara selama 8 bulan. Teddy dan Yana mengaku tak terlalu ribet mengurus surat ini itu agar mobilnya bisa melenggang bebas di negara-negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pelat nomor mobil Indonesia memang sah-sah saja melintas di berbagai negara. Caranya si pengendara harus mengurus buku CDPED dengan membayar sekitar Rp 2 juta untuk satu bukunya. Ditambah lagi dengan biaya deposit sebesar 25 persen dari harga mobil.
Jika memiliki satu buku CDPED, artinya si pengendara bisa melintas di 24 negara. Sementara kalau ingin melakukan perjalanan lebih dari 24 negara maka diharuskan membeli buku yang kedua. CDPED ini kata Yana mirip paspornya mobil.
"Iya kita sudah ngurus untuk dua buku malah nggak kepakai. Di sana bisa-bisa saja melintas yang penting bawa SIM, SIM Internasional, dan STNK," ucap Yana.
"SIM lokal justru yang lebih ditanya, SIM Internasional malah nggak terlalu diperhatikan. Penting juga STNK karena kan di situ tertulis data-data mobil," pungkas Yana. (dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Bengkel Belum Ada, Kok BGN Nekat Beli 25 Ribu Unit Motor MBG?
Diborong Proyek MBG, Desain Motor Listrik Emmo Baru Didaftarkan Akhir Tahun Lalu