The Sun di artikel bertanggal 23 Januari 2018 menulis soal mobil aneh yang membuat semua orang kepincut. Mobil ini awalnya berkeliaran di jalanan namun kemudian ditilang oleh polisi di Sukajadi, Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Channel News Asia mengutip pernyataan seorang pejabat kepolisian senior Hilman Rawalasi yang menyebutkan mobil melanggar beberapa aturan lalu lintas, termasuk kelaikan jalan dan sinyal atau lampu keselamatan. Mobil tidak memiliki lampu mundur dan tidak memiliki dimensi yang laik.
"Mobil juga memiliki 2 pelat nomor dari 2 STNK," ujarnya.
Mobil bermuka dua ini memang lucu dan keren ya, Otolovers penasaran soal mobil bermuka dua ini? Saksikan obrolan lepas antara Wakil Pemimpin Redaksi detikcom Andi Sururi dan pemilik mobil Roni Gunawan di d'Happening detikcom nanti siang pukul 13.00 WIB.
Penasaran lihat mobilnya? Lihat saja dulu teasernya di bawah ini:
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?