"Dibuatkan surat pernyataan bermaterai untuk tidak dioperasionalkan sehari-hari," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza saat dikonfirmasi detikOto, Selasa (16/1/2017).
Dari foto beredar yang diterima detikOto pada Selasa (16/1/2018) pagi, mobil berwarna oranye itu berhenti tepat di depan Polsek Sukajadi, Jalan Sukajadi, Kota Bandung. Seorang petugas polisi laku lintas (Polantas) berdiri di samping mobil itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil bermuka dua di Sukajadi Bandung Foto: Screen shot Whatsapp Group |
Mobil sedan tersebut unik. Sebab bagian belakang mobil sama persis seperti bagian depan. Kemiripannya hingga tak bisa membedakan mana bagian depan dan mana bagian belakangnya.
Meski lucu mobil melanggar pasal 275 ayat 2 tentang persyaratan teknis dan Pasal 286 tentang persyaratan laik jalan Undang-Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Agung mengatakan mobil dibuat demi mengikuti kontes modifikasi. (ddn/ddn)












































Mobil bermuka dua di Sukajadi Bandung Foto: Screen shot Whatsapp Group
Komentar Terbanyak
Dadan soal Motor MBG: Dulu Klaim di Bawah Harga, Ternyata Di-markup
Ini Gudang Motor Listrik MBG yang Dipesan Dadan Hindayana
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas